JCW Nilai Praperadilan RA Jadi Pukulan bagi Kejari Sleman
- 29 Jul 2026 13:26 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai dikabulkannya permohonan praperadilan meskipun sebagian yang diajukan tersangka Raudi Akmal (RA) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 menjadi pukulan telak bagi pihak Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap RA oleh Kejaksaan Negeri Sleman terkesan dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Kamba menyampaikan meskipun putusan praperadilan bukan merupakan putusan salah atau benarnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi memutus sah atau tidaknya proses penetapan tersangka atau penahanan terhadap tersangka dalam kasus hukum yang menjeratnya.
“Kalau bersalah atau tidaknya seseorang dalam suatu perkara hanya dapat diputus melalui persidangan. Putusan praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil perkara,” ujarnya.
Kamba mengatakan, apabila Kejaksaan Negeri Sleman kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap RA, maka pihak RA akan mengajukan praperadilan lagi dan dikhawatirkan putusannya sama dari sebelumnya hanya membuang waktu saja.
JCW berarap Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sleman, termasuk audit investigatif internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyusul putusan praperadilan tersebut.
“Sehingga perlu bagi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap Kajari Sleman atas kekalahan dalam putusan praperadilan tersangka korupsi,” katanya.
Menurutnya, perlu ada perbaikan signifikan pada aspek formil penyidikan. Khususnya terkait pemenuhan dua alat bukti permulaan yang sah, prosedur pemeriksaan terhadap calon tersangka, serta kejelasan locus dan tempus delicti.
Ia berharap putusan praperadilan tersebut menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan serampangan lah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Putusan praperailan ini tentunya pelajaran penting dan berharga bagi Aparat Penegak Hukum kedepannya agar lebih berhati-hati dan tak sekadar kejar tayang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya menegaskan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....