Antisipasi Laka, Masyarakat Yogyakarta Diimbau Patuhi Rambu di Perlintasan KA
- 22 Jul 2026 13:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan keselamatan dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Hal ini untuk mencegah terjadinya laka di sekitaran perlintasan kereta api.
Baru-baru ini, terjadi peristiwa mobil truk yang menabrak Palang Pintu Perlintasan JPL 349 petak jalan Maguwo – Lempuyangan, Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09.50 WIB. Kejadian ini menyebabkan lengan JPL 349 sisi sebelah utara patah. Meski demikian, tak ada gangguan perjalanan kereta api akibat peristiwa ini.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menegaskan tindakan mengabaikan rambu lalu lintas di perlintasan sebidang bisa membahayakan pengendara jalan maupun membahayakan perjalanan kereta api. Di sisi lain, hal ini juga melanggar pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” kata Feni, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain itu, ada pula pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan memiliki kewajiban pada pelintasan sebidang untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor dan turut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....