Naik, Permohonan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia Kini Dikenai Tarif Rp5 Juta
- 22 Jul 2026 12:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi Warga Negara Asing (WNA) difasilitasi secara daring dengan prosedur resmi. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia diajukan secara daring melalui laman resmi https://kewarganegaraan.ahu.go.id/backend/login.
“Permohonan diajukan tidak melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, melainkan langsung terintegrasi dan terpusat pada sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” kata Agung melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Agung menambahkan, kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Pemohon nantinya akan mendapatkan Keputusan Presiden. Sementara, Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp3,5 juta dengan produknya adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum. Besaran tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Agung menyebut perubahan status menjadi warga negara asing membawa sejumlah konsekuensi hukum yang signifikan di Indonesia. Terutama terkait hak atas tanah dan agraria, hak politik, status keimigrasian dan izin tinggal, investasi, usaha dan hukum waris serta perpajakan.
"Meski demikian, regulasi di Indonesia tetap memberikan ruang bagi WNA yang memenuhi syarat untuk memegang kartu tanda penduduk khusus asing, serta memiliki izin tinggal maupun izin berusaha untuk mendukung aktivitas legal mereka," ucap Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....