Permohonan Apostille Naik 20 Persen, Terbanyak ke 3 Negara Ini

  • 02 Jul 2026 05:54 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta - Tingginya mobilitas masyarakat Indonesia dalam bidang pendidikan, pekerjaan, investasi, hingga kerja sama internasional tercermin dari meningkatnya penggunaan Layanan Apostille secara nasional. Melihat tren tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menggelar Diseminasi Layanan Apostille sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap layanan legalisasi dokumen publik yang semakin sederhana dan efisien.

Kegiatan yang mengangkat tema "Apostille Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik" tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, lembaga peradilan, dinas kependudukan, perguruan tinggi, serta organisasi profesi notaris di wilayah DIY.

Kepala Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan, penggunaan Layanan Apostille terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kementerian Hukum, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 233.354 permohonan Apostille, meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 193.836 permohonan.

"Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri terus meningkat. Hal tersebut mencerminkan semakin tingginya aktivitas masyarakat Indonesia dalam berbagai sektor yang bersifat internasional," ujar Agung.

Terbanyak ke 3 negara

Ia menambahkan, tiga negara yang paling banyak menjadi tujuan penggunaan dokumen Apostille sepanjang tahun 2025 adalah Jerman, Korea Selatan, dan Arab Saudi. Negara-negara tersebut menjadi tujuan utama masyarakat Indonesia untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, investasi, hingga urusan hukum.

Menurut Agung, peningkatan jumlah permohonan tersebut tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan sistem Apostille. Jika sebelumnya proses legalisasi dokumen harus melalui lima tahapan, kini cukup dilakukan melalui satu tahapan berupa penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kementerian Hukum sebagai competent authority.

Penyederhanaan prosedur tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif. "Selain memberikan kepastian hukum, layanan ini juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi lintas negara," katanya, Senin, 29 Juni kemarin.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi mengenai Layanan Apostille sehingga masyarakat semakin memahami manfaat serta tata cara penggunaannya.

"Transformasi pelayanan publik harus diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan semakin dikenalnya Layanan Apostille, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum dalam mendukung aktivitas internasional," kata dia, menandaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....