Pengelolaan Lebih Transparan, Raperda Soal Aset di Bantul Tengah Disusun
- 02 Jul 2026 01:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Komitmen kuat dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dilakukan Kanwil Kemenkum DIY melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar semakin efektif, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Raperda tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi pengaturan guna memastikan materi muatan Raperda telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama menyatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan aset negara yang dikelola oleh pemerintah daerah.
"Barang milik daerah merupakan aset yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Febri, Selasa, 30 Juni kemarin.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan regulasi yang terus mengalami perubahan. Selain itu, penyempurnaan regulasi juga diperlukan agar tata kelola aset daerah dapat mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan sistem administrasi, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beri kepastian hukum
Menurut Febri, keberadaan regulasi yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
"Melalui harmonisasi dan pembahasan yang cermat, diharapkan Raperda ini mampu menjadi landasan hukum yang implementatif sehingga pengelolaan aset daerah dapat berlangsung secara optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata dia, menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, regulasi yang disusun dengan baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
"Pembentukan peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan daerah. Melalui fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, kami berharap setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Agung.
Kanwil Kemenkum DIY akan terus mengoptimalkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum melalui kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah. Dengan demikian, setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....