BNNP DIY Gagalkan Peredaran Ganja dan Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Diamankan

  • 01 Jul 2026 17:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 232 gram dan tembakau sintetis seberat 148 gram.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Faried Zulkarnain, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen nyata BNNP DIY dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, keberhasilan ini juga memiliki makna khusus karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

"Ini adalah suatu kado yang memang kita persembahkan dalam rangka kita menyambut Hari Anti Narkotika Internasional yang kita peringati setiap tahun tanggal 26 Juni 2026," kata Faried.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dari luar daerah ke wilayah DIY. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para pelaku di Kabupaten Sleman.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial FH (28) di sebuah kamar homestay kawasan Krodan, Maguwoharjo, Depok, Sleman sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan total berat bruto sekitar 148 gram yang terdiri atas dua paket besar, 14 paket siap edar, serta satu kotak plastik berisi tembakau sintetis. Selain itu, turut diamankan satu paket sabu seberat bruto 0,27 gram, telepon genggam, alat hisap sabu, kertas linting, dan plastik klip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FH mengaku memperoleh tembakau sintetis dan sabu dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram. Setelah melakukan pembayaran, pelaku mengambil barang di titik lokasi yang dikirim melalui aplikasi peta, masing masing di wilayah Bekonang, Sukoharjo untuk tembakau sintetis dan Wedomartani, Sleman untuk sabu.

Petugas juga mengungkap bahwa FH telah membagi tembakau sintetis ke dalam 14 paket kecil yang rencananya dijual kembali dengan harga 300 ribu per paket. Namun, seluruh paket tersebut belum sempat beredar. Sementara sabu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.

Dari hasil pendalaman, FH diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali, yakni pada 2019, 2021, dan 2022, dengan kasus yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan tembakau sintetis.

Sementara itu, pada kasus kedua, Tim Pemberantasan BNNP DIY mengamankan seorang pria berinisial HW di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita ganja dengan berat bruto 232 gram.

Kepada penyidik, HW mengaku membeli ganja tersebut seharga dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui komunikasi melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp.

Menurut pengakuan tersangka, paket ganja dikirim ke alamat kos di kawasan Condongcatur menggunakan nama samaran. Setelah paket diterima, DPO tersebut menghubungi HW untuk mengambil kiriman tersebut. Tidak lama setelah paket diambil, petugas BNNP DIY langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Faried menegaskan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi menyeluruh dalam memerangi narkotika. Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkotika harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar mampu melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Kita akan terus lakukan upaya upaya ini agar generasi muda bisa kita selamatkan dari pengaruh dan dampak penyalahgunaan narkotika. Jadi dalam rangka peringatan HANI tahun 2026 ini, salah satu bentuk selain daripada pencegahan, kita juga melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Yogyakarta," ujarnya.

BNNP DIY juga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dunia usaha, media massa, serta masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....