Soroti Kondisi di Lapangan, DPRD Kota Yogyakarta Godok Revisi Perda Kota Layak Anak
- 30 Jun 2026 21:44 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Revisi regulasi tersebut dinilai penting, untuk menjawab tantangan di lapangan seiring masih ditemukannya berbagai kasus kekerasan, perundungan, hingga penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak.
Ketua Pansus Ramah Anak DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo menjelaskan, Perda KLA yang dimiliki Kota Yogyakarta sudah memerlukan adanya revisi. Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas implementasi kebijakan di lapangan.
"Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Kota Layak Anak dan saat ini sedang kami lakukan perubahan. Predikat Kota Layak Anak kita sudah berada di tingkat utama selama empat kali, dan sekarang kami berupaya mengejar predikat paripurna," katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Cahyo mengingatkan, predikat KLA tidak hanya sekadar capaian, tetapi harus diimbangi dengan kondisi nyata di masyarakat. Berdasarkan pengamatannya, masih terdapat berbagai persoalan yang memerlukan perhatian bersama.
"Kadang predikat itu masih sebatas administrasi. Sementara di lapangan masih ada tindak kekerasan terhadap anak, kasus perundungan, hingga anak yang berhadapan dengan penyalahgunaan narkoba. Itu menjadi catatan yang harus kita benahi bersama," katanya, mengungkapkan.
Cahyo menegaskan, tanggung jawab mewujudkan Kota Layak Anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah maupun sekolah. Menurutnya, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar memiliki peran yang sangat menentukan dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
"Pemerintah Kota Yogyakarta tentu berusaha memberikan yang terbaik, tetapi jangan sampai seluruh tanggung jawab diserahkan kepada pemerintah atau sekolah. Peran utama tetap berada pada orang tua, didukung masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permongsari mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak merupakan inisiatif DPRD untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Memang kita sudah memiliki Perda Kota Layak Anak, tetapi perlu penyempurnaan sesuai perkembangan kondisi. Kami bekerja sama dengan DP3AP2KB agar substansi perda ini semakin komprehensif," ucapnya.
Ririk menjelaskan, pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan dan keamanan anak, tetapi juga mencakup pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian budaya.
"Di dalam perda nanti akan dibahas berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, budaya, hingga perlindungan anak. Mudah-mudahan pembahasannya dapat segera diselesaikan," katanya, menjelaskan.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD berharap implementasi kebijakan Kota Layak Anak tidak hanya tercermin melalui capaian administratif, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya perlindungan, rasa aman, serta terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di Kota Yogyakarta. Dukungan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....