Pemda DIY Buka Kronologi Putus Kontrak Proyek Mesin Susu

  • 27 Jun 2026 14:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023. Pemda DIY juga menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa kehadiran tim penyidik Kejati di Dinas Koperasi dan UKM DIY merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi guna mendukung penyelidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dihormati dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

"Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar," ujar Ni Made Dwi Panti Indrayanti, Jumat, 26 Juni 2026 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Ni Made menjelaskan, proyek pengadaan mesin tersebut merupakan program yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp8,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing.

Proses lelang disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai penyedia dengan nilai kontrak sekitar Rp4,62 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, rekanan dinilai tidak mampu memenuhi spesifikasi teknis dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

"Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita," ujar Made.

Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berjalan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menegaskan bahwa pemerintah daerah menolak menerima mesin yang tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari potensi kerugian negara dan memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Meski telah diberikan kesempatan melalui dua kali perpanjangan masa kontrak hingga memasuki tahun 2024, pihak penyedia tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut diperkuat melalui hasil Commissioning Test atau uji coba operasional yang melibatkan tenaga ahli dan praktisi di bidang produksi susu UHT.

"Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan," kata Siwi.

Pasca pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan langkah lanjutan melalui audit dengan tujuan khusus. Audit teknis tersebut melibatkan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia untuk mengidentifikasi permasalahan secara mendalam dan memberikan rekomendasi penyelesaian.

Saat ini, berbagai rekomendasi yang dihasilkan tim ahli tengah ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pemda DIY menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memastikan tidak memberikan ruang bagi praktik penyimpangan anggaran dan berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum. Seluruh data dan dokumen yang diperlukan telah disampaikan guna membantu penyidikan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....