UIN Suka Hadirkan Pimpinan Pengadilan dalam MA Goes to Campus, Bahas KUHAP Baru

  • 26 Jun 2026 17:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perubahan sistem peradilan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan MA Goes to Campus di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Forum tersebut menghadirkan para pimpinan pengadilan untuk berdialog langsung dengan ratusan mahasiswa dari enam Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Herri Swantoro, menjelaskan KUHAP Nasional menghadirkan sejumlah perubahan mendasar dalam proses peradilan. Salah satunya adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga tindakan dalam keadaan mendesak.

Selain itu, KUHAP terbaru juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Skema tersebut memungkinkan penundaan proses penuntutan apabila terdakwa memenuhi kewajiban tertentu, seperti mengganti kerugian atau melaksanakan bentuk pertanggungjawaban lain sesuai ketentuan hukum.

Menurut Prof. Herri, pembaruan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang menuju proses peradilan yang lebih efektif sekaligus berorientasi pada keadilan substantif. Di hadapan mahasiswa, ia juga menekankan bahwa integritas merupakan syarat utama bagi setiap calon hakim maupun penegak hukum.

"Profesi hakim adalah profesi yang penuh amanah. Karena itu, integritas harus menjadi nilai utama. Hakim harus siap ditempatkan di mana saja, memegang teguh etika, dan menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap mahasiswa hukum tidak ragu berkarier di dunia peradilan. Menurutnya, pembaruan regulasi harus diiringi hadirnya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady, mengajak para peserta melihat hukum dari perspektif yang lebih luas melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Ia mengatakan, pendekatan tersebut penting dipahami mahasiwa hukum. Sebab, hukum tidak hidup di ruang hampa, tetapi berada di tengah realitas sosial masyarakat.

"Mahasiswa hukum saat ini tidak cukup hanya memahami pasal demi pasal. Mereka harus memiliki kepekaan sosial dan kemanusiaan agar mampu melihat keadilan secara lebih utuh," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....