Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Plh. Gubernur DIY
- 26 Jun 2026 18:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan yang berlaku sementara ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ni Made menegaskan, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) adalah prosedur administratif yang sangat wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pergantian sementara ini merupakan mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apapun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dilaksanakan oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made pada Kamis, 25 Juni 2026.
Penunjukan Pelaksana Harian dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.
Ni Made juga menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada hal luar biasa atau krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” katanya.
Untuk meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan, Ni Made mengungkapkan bahwa alasan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berhalangan sementara adalah murni untuk keperluan medis.
"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," kata Ni Made.
Pemerintah DIY berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan berjalan seperti sedia kala.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....