Pembayaran Royalti Bentuk Penghormatan terhadap Musisi
- 26 Jun 2026 02:06 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berupaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, kondusif, dan menghargai karya cipta anak bangsa. Komitmen nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertajuk “Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif yang Berkeadilan”.
Agenda ini diselenggarakan di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Sleman, Kamis, 25 Juni 2026. Acara berskala regional ini dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital M Noor Karompot, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan, para Komisioner LMKN, serta jajaran Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY.
Saat membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, keberadaan musik memiliki kontribusi besar dan nilai ekonomi yang tinggi dalam menunjang operasional dunia usaha, mulai dari hotel, pusat perbelanjaan, hingga kafe perkotaan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan dialog guna menyamakan persepsi kepatuhan hukum.
"Musik menciptakan suasana nyaman dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi sektor usaha. Kami ingin menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan tertinggi terhadap kreativitas, kerja keras, dan kontribusi para insan musik Tanah Air. Melalui kepatuhan pembayaran royalti komersial yang tertib, para pelaku usaha di DIY sesungguhnya turut menjadi pelopor dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif serta meningkatkan citra positif etika bisnis entitas usaha mereka sendiri," ujar Agung.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, selaku penanggung jawab laporan panitia pelaksana menyampaikan bahwa forum ini didesain sebagai wadah mediasi dan edukasi terintegrasi.
"Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan landasan yuridis Undang-Undang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik. Kami menghadirkan 150 peserta yang mencakup perwakilan manajemen hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, lembaga penyiaran radio, kepolisian, hingga institusi dinas terkait di DIY. Harapan kami, melalui paparan materi dan diskusi interaktif langsung bersama jajaran Ditjen Kekayaan Intelektual dan LMKN, tidak ada lagi keraguan maupun kesalahpahaman teknis di lapangan, sehingga tata kelola yang transparan dan akuntabel dapat terwujud di wilayah," ujar Evy.
Agenda sosialisasi ini berjalan dinamis dengan membedah empat pilar materi utama, yang disampaikan secara panel oleh para narasumber ahli, meliputi kebijakan regulasi royalti musik oleh perwakilan DJKI (Wahyu Jati Pramanto dan Romandelas Manurung), mekanisme pembayaran oleh Komisioner LMKN, hingga penguatan sinergi penggunaan musik komersial dari sudut pandang pelaku usaha daerah.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif guna menjawab berbagai tantangan operasional penarikan royalti di wilayah Yogyakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....