APPBI DIY Pastikan Mal di Yogyakarta Taat Bayar Royalti Musik
- 25 Jun 2026 23:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBI) DIY Surya Ananta memastikan sebanyak delapan mal di Yogyakarta taat membayar royalti musik. Surya menyebut royalti musik ini telah dikoordinasikan bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dirinya mengatakan royalti musik di pusat perbelanjaan terbagi menjadi dua. Di antaranya adalah terkait dengan backsound atau musik latar dan pertunjukan musik. Musik latar biasanya akan diperdengarkan di sekitar area pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk pertunjukan musik yakni mendatangkan musisi untuk konser di pusat perbelanjaan.
“Kalau musisi konser di Plaza Ambarrukmo misalkan, itu juga ada perhitungan mengenai hak royalti dan perhitungan pajaknya,” ujar Surya saat memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual yang diinisiasi oleh Kemenkum DIY di Hotel Alana, Kamis, 25 Juni 2026.
Surya menuturkan APBBI sempat menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Bali pada 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif. Ini termasuk setifikat lisensi kepatuhan pusat perbelanjaan terhadap pembayaran royalti live musik.
“Itu semua clear sehingga mengikuti dengan ketentuan aturan yang ada,” ucap Surya.
Surya mengatakan pembayaran royalti musik tidak hanya dikenakan kepada pengelola pusat perbelanjaan, tapi juga tenant yang ada di dalamnya. Sebab, Surya menyebut pengelola turut menyewakan tenant yang juga beraktivitas di dalam mal. Dia menuturkan pembayaran royalti musik ini bersifat wajib. Untuk itu, pihaknya tidak mencampuradukkan bagaimana pendistribusian dana royalti musik yang dilakukan oleh LMKN.
“Cara menjalankan, perhitungan itu sudah ada ketentuan. Namun demikian di pusat ada satu komunikasi. Jadi atas satu ketentuan yang baku dan wajib dibuat satu pembicaraan khusus untuk bagaimana cara menjalankan supaya tidak salah,” kata Surya.
Di sisi lain, Surya turut menyoroti terkait digitalisasi sistem royalti. Ini untuk memastikan lagu yang diputar sesuai dengan besaran royalti agar lebih spesifik.
“Yang jadi pertanyaan adalah musik yang kita putar ini berasal dari nasional, dari lokal daerah, dari Internasional. Apalagi kalau mall rata-rata dia lebih cenderung internasional. Ada musisi lokal itu maksudnya Indonesia, atau lokal tapi persentasenya kadang lebih kecil. Mungkin bahan pemikiran saja sih ya mengenai royati ini. Artinya bahwa penggunaan, pengelolaan ini benar-benar untuk pengembangan ya musik Indonesia,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....