Sepanjang Mei, Kemenkum DIY Melayani Permohonan 424 Sertifikat Apostille

  • 25 Jun 2026 00:41 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berupaya mencatatkan kinerja positif dalam pelayanan publik. Sepanjang bulan Mei 2026, Kanwil Kemenkum DIY telah melayani pencetakan 424 sertifikat Apostille.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menuturkan, kehadiran layanan Apostille langsung di wilayah ini merupakan komitmen nyata untuk memotong birokrasi yang panjang. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa layanan pencetakan Apostille semakin menjadi andalan warga DIY dan sekitarnya yang ingin mengurus dokumen internasional secara cepat dan efisien.

"Layanan Apostille ini adalah bentuk nyata dari modernisasi dan simplifikasi birokrasi. Keunggulan utamanya adalah kecepatan dan efisiensi waktu. Sekarang permohonan pencetakan Apostille dapat diselesaikan di Kanwil Kemenkum DIY. Ini menghemat biaya, tenaga, dan waktu masyarakat secara signifikan," ujar Agung dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.

Terlebih lagi, banyak yang mengurus layanan apostille untuk kepentingan sekolah atau menempuh karir di luar negeri. Dengan tahun ajaran baru yang semakin dekat, intensitas pengajuan permohonan layanan apostille di Yogyakarta meningkat.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, sistem Apostille yang terintegrasi secara digital memastikan keabsahan dokumen warga Indonesia di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille. Ia mengapresiasi tingginya kepercayaan masyarakat dan memastikan jajarannya akan terus mempertahankan mutu pelayanan yang prima.

"Apresiasi dan kepercayaan dari masyarakat adalah motivasi bagi kami. Saya memastikan jajaran di lapangan akan terus menjaga integritas dan mempertahankan mutu pelayanan yang prima, demi menjaga kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Sebagai informasi, layanan pencetakan Apostille di Kanwil Kemenkum DIY mencakup berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen pendidikan, dokumen kependudukan, hingga dokumen hukum dan bisnis.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup melakukan permohonan secara daring pada laman layanan.ahu.go.id. Selanjutnya, masyarakat bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkum DIY untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....