Pemkab Kulon Progo Ambil Langkah Cepat Terkait Status Tersangka Lurah Garongan

  • 23 Jun 2026 13:51 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, KULON PROGO – Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terkait status hukum Lurah Garongan, Ngadiman. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli), Ngadiman kini resmi diberhentikan sementara dari jabatannya guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Keputusan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo mengenai penonaktifan sementara yang bersangkutan. Langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana seorang lurah yang terjerat kasus hukum dan berstatus tersangka harus dicopot sementara dari jabatannya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, mengatakan, SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini diterbitkan Senin, 22 Juni 2026 kemarin.

"Sudah ada penetapan tersangka dari kepolisian, SK Bupati terkait pemberhentian sementara juga sudah terbit," ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.

Langkah cepat merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Garongan yang sempat menemui Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, beberapa waktu lalu. Untuk memastikan roda pemerintahan kalurahan dan pelayanan publik tidak terganggu, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah akan segera diproses.

"SK Bupati pemberhentian Lurah Garongan langsung diserahkan hari ini. Untuk Plt akan diproses oleh Panewu Panjatan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan," tambahnya.

Inspektorat Dalami Indikasi Pelanggaran Lain

Meski telah dinonaktifkan sementara melalui SK Bupati, proses pemeriksaan terhadap Ngadiman secara internal pemerintahan masih terus berjalan. Inspektorat Daerah Kulon Progo diketahui tetap melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan pada Senin, 22 Juni 2026 siang.

Inspektur Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, menjelaskan, pemeriksaan ini terkait laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran lain.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Pemanggilan ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya yang turut dilaporkan oleh warga," ucapnya.

Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman, menyusul keluhan dari warga Garongan terkait praktik pungli yang didiga terjadi tidak hanya satu kali.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....