Raudi Akmal Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata di Sleman

  • 23 Jun 2026 11:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Raudi Akmal, Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 sekaligus anak dari Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin, 22 Juni 2026. Raudi sebelumnya merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Kemudian, penyidik Kejari Sleman meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 2020. Saat itu, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar. Hibah itu diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19. Bambang menyebut, penyidik menemui adanya dugaan perbuatan aktif dari tersangka Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata itu.

“Yakni dengan melakukan pengkondisi proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman,” kata Bambang, Senin, 22 Juni 2026.

Bambang menambahkan, pengondisian proposal dari kelompok masyarakat itu dilakukan bersama-sama dengan ayah Raudi, Sri Purnomo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Pihaknya turut menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka Raudi Akmal, yakni Pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun '99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider Pasal 604 Junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Yogyakarta,” ucap Bambang.

Bambang menuturkan Raudi Akmal sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Raudi disebut tidak hadir dan meminta penundaan waktu. Lalu, pada pemanggilan ketiga status Raudi yang sebelumnya saksi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Sebelum dilakukan penahanan, Raudi disebut sempat mengalami gangguan kesehatan. Namun, Bambang telah melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan Raudi. Dengan demikian, penahana tetap dilakukan.

“Pada prinsipnya kami dalam hal ini bekerja secara profesional secara objektif. Jadi, apapun perkembangannya nanti kalau ada perkembangan-perkembangan yang berkaitan dengan kasus ini, pasti akan kami rilis,” kata Bambang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....