Wonosari tanpa Listrik Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi nya

  • 20 Jun 2026 10:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta mengumumkan rencana pekerjaan pemeliharaan jaringan dan perbaikan layanan pada jaringan listrik hari ini, Sabtu 20 Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen PLN untuk menjaga kelancaran pasokan listrik ke pelanggan, serta mencegah potensi gangguan yang dapat memicu pemadaman darurat di kemudian hari.

Akibat dari pekerjaan berkala ini, aliran listrik di sejumlah wilayah kerja PLN UP3 Yogyakarta dan Wonosari akan dihentikan untuk sementara waktu. Pihak PLN menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan operasional ini dan memastikan petugas akan bekerja seoptimal mungkin di lapangan agar listrik kembali normal.

Proses pemadaman sementara direncanakan berlangsung selama kurang lebih 3 jam dengan rincian jadwal dan lokasi terdampak sebagai berikut:

Hari / Tanggal: Sabtu, 20 Juni 2026

Waktu: Pukul 10.00 – 13.00 WIB

Unit Pelaksana: PLN UP3 Yogyakarta & Wonosari

Tujuan Pekerjaan: Pemeliharaan jaringan dan perbaikan infrastruktur layanan kelistrikan

Wilayah Terdampak (Gunung Kidul):

  • Dn. Selang Wonosari, Dn. Branang Wonosari, Dn. Tawarsari Wonosari, Dn. Purbosari Wonosari, Dn. Pandansari Wonosari, Dn. Jeruksari Wonosari, Dn. Jeruk Kepek, Kawasan Alun-Alun Wonosari dan Dn. Kranon Kepek Wonosari, Sepanjang Jl. Pramuka, Jl. Sumarwi, Jl. Kol. Sugiyono, Jl. Kasatrian, Jl. Taman Bhakti, Jl. Jagalan, Jl. Tentara Pelajar, serta Jl. KH Agus Salim.

    Humas PT PLN (Persero) UP3 Yogyakarta menegaskan bahwa apabila seluruh proses pemeliharaan di lapangan dapat diselesaikan lebih awal dari estimasi waktu, aliran listrik ke wilayah terdampak akan langsung dinormalkan kembali tanpa adanya pemberitahuan lanjutan.

    Guna menghindari kecelakaan kerja dan potensi bahaya sengatan listrik bagi masyarakat umum, PLN turut mengeluarkan rilis instruksi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sebagai berikut:

1. Masyarakat dilarang mendirikan bangunan, memasang tiang antena, atau memasang baliho/papan reklame terlalu dekat dengan jaringan listrik aktif (jarak aman minimal 2,5 meter).

2. Dilarang keras bermain layang-layang di bawah atau di area sekitar tiang dan kabel jaringan listrik.

3. Dilarang melempar atau menerbangkan benda asing apa pun yang dapat tersangkut pada instalasi kabel listrik.

4. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan penebangan pohon, tanaman bambu, atau dahan pohon tinggi yang berdekatan dengan instalasi listrik secara mandiri tanpa berkoordinasi dan diawasi oleh petugas resmi PLN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....