Perkuat Mutu, Insan Pengayoman DIY Ikuti Pelatihan Pembentukan Regulasi

  • 18 Jun 2026 20:07 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengikuti pembukaan Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Kebijakan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi aparatur di bidang regulasi.

Peserta kegiatan, yang terdiri atas para Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY Yudi Arto, Ketua Tim Kerja III Arif Rohman, para Analis SDM Aparatur, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku peserta pelatihan mengikuti kegiatan tersebut secara daring, Rabu, 17 Juni 2026.

Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan, pelatihan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap visi Presiden 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045', serta misi Asta Cita poin 1, 4, dan 7. Poin-poin tersebut berfokus pada memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, HAM, memperkuat SDM, serta memperkuat reformasi hukum.

"Kementerian Hukum memiliki peran strategis dan tanggung jawab moral untuk memastikan aparatur berkompeten dalam menyusun regulasi. Regulasi yang dihasilkan harus responsif, harmonis, dan efektif dalam menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi," ujar Gusti Ayu saat membuka kegiatan.

Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Kebijakan ini dilaksanakan menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 15-29 Juni 2026. Pelatihan ini diikuti oleh 40 PNS dan PPPK yang berasal dari 10 Kantor Wilayah di wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum Semarang.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi aktif jajarannya dalam pelatihan ini. Ia menekankan, peningkatan kapasitas dalam penyusunan regulasi daerah kini menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Peningkatan kompetensi teknis seperti ini sangat krusial. Aparatur di daerah harus memiliki pemahaman yang tajam dan seragam agar produk hukum maupun kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat," kata Agung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....