Angka Perceraian di DIY Tinggi, Tembus 4.664 Kasus Tahun 2025 Silam
- 16 Jun 2026 19:28 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tingginya angka perceraian di Yogyakarta menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sepanjang tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 4.664 kasus perceraian terjadi di wilayah DIY.
Fenomena ini dinilai tidak hanya berdampak pada pasangan yang berpisah, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, hingga tumbuh kembang anak dalam keluarga.
Merespons kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyiapkan langkah strategis melalui penguatan edukasi dan penyuluhan hukum keluarga kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama mengatakan, tingginya angka perceraian menjadi salah satu indikator penting yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program pembinaan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan perceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi berbagai faktor lain seperti ekonomi, komunikasi keluarga, hingga pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Karena itu, pendekatan yang dilakukan perlu bersifat edukatif dan preventif.
“Data perceraian ini menjadi salah satu dasar bagi kami dalam menyusun peta penyuluhan hukum ke depan. Melalui pemetaan tersebut, program penyuluhan dapat lebih tepat sasaran dengan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan penguatan pemahaman hukum keluarga,” ujarnya, Senin, 15 Juni kemarin.
Febri menjelaskan, penyusunan peta penyuluhan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, materi penyuluhan tidak hanya berfokus pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis, penyelesaian konflik secara bijak, serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dalam perkawinan maupun perceraian, sehingga mampu mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah secara lebih konstruktif sebelum memilih berpisah.
Tantangan tekan perceraian
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, pembinaan hukum kepada masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun budaya hukum yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Agung, tingginya angka perceraian perlu dilihat sebagai tantangan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta keluarga itu sendiri memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan keluarga.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar memberikan informasi mengenai aturan yang berlaku, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih awal sebelum berujung pada perceraian,” katanya.
Kanwil Kemenkum DIY berencana memperluas jangkauan program penyuluhan hukum dengan memanfaatkan berbagai metode, mulai dari penyuluhan langsung di masyarakat, kolaborasi dengan pemerintah daerah, hingga pemanfaatan media digital untuk menjangkau kelompok usia produktif yang menjadi salah satu kelompok rentan dalam kasus perceraian.
Selain itu, penguatan peran keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum juga akan menjadi bagian dari strategi pembinaan hukum yang berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi hukum yang lebih mudah sekaligus memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan hukum dalam keluarga.
Langkah penyusunan peta penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi salah satu upaya konkret dalam menekan angka perceraian di DIY. Dengan meningkatnya literasi hukum masyarakat dan penguatan ketahanan keluarga, pemerintah berharap tercipta lingkungan sosial yang lebih harmonis, sejahtera, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.
Tingginya angka perceraian yang mencapai 4.664 kasus menjadi pengingat, pembangunan hukum tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, edukasi hukum keluarga yang berkelanjutan menjadi salah satu investasi penting untuk menciptakan keluarga yang tangguh dan masyarakat yang lebih berkualitas di masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....