Pemda DIY Terus Evaluasi SPPG, SLHS Jadi Sorotan Utama
- 16 Jun 2026 16:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pemerintah Daerah DIY terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk memastikan pemenuhan standar pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 97 SPPG di DIY menghentikan operasionalnya, dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap menjadi syarat utama yang mendapat perhatian khusus.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti membenarkan penghentian operasional puluhan SPPG tersebut saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Menurutnya, keputusan itu diketahui setelah evaluasi terhadap implementasi program MBG dilakukan.
“Ternyata banyak juga (SPPG yang ditutup). Alasannya kebanyakan karena virtual account-nya belum ada, jadi belum tertransfer. Ada juga karena persyaratan standar yang belum terpenuhi. Tapi bagi kami ini kan kebijakan, ya sudahlah, itu urusan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Made menjelaskan, dari total 97 SPPG yang berhenti beroperasi, sebanyak 42 unit mengalami persoalan virtual account sehingga pencairan anggaran belum dilakukan. Sementara 55 lainnya dihentikan karena berbagai kendala lain, termasuk persoalan administrasi serta belum terpenuhinya persyaratan teknis.
“Kalau kami sendiri meyakinkan SPPG memenuhi apa yang sudah kita sepakati. Mulai dari yang berkaitan dengan mekanisme, berkaitan dengan ekosistemnya, hingga kerja sama dengan sekolah, semua itu tetap berjalan dengan baik. Dan target kami pemenuhan SLHS, itu yang penting,” katanya.
Menurut Made, keberadaan SLHS sangat penting karena menyangkut keamanan pangan, pengelolaan limbah, serta standar kebersihan yang dapat berdampak langsung pada kesehatan penerima manfaat. Untuk itu, satuan tugas terus melakukan pemantauan secara berkala.
Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko juga membenarkan adanya penghentian sementara operasional SPPG di DIY. Berdasarkan Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Nomor 2742/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, sebanyak 82 SPPG dikenai penghentian operasional sementara yang berlaku segera setelah surat diterbitkan.
“Hal ini sebelumnya sudah kami sampaikan ke jajaran pemerintah daerah melalui satgas secara berjenjang. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan standar dalam pelaksanaan Program MBG,” katanya.
Gagat menjelaskan, penghentian tersebut diputuskan setelah proses verifikasi berjenjang menemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar terbaru Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai regulasi yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, pemberhentian ini bukan disebabkan oleh kejadian keracunan pangan maupun pelanggaran keamanan pangan yang telah menimbulkan korban. Melainkan merupakan tindakan preventif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, higienitas, keamanan pangan, dan perlindungan lingkungan sebelum kembali beroperasi,” ucapnya.
Adapun distribusi SPPG yang dihentikan sementara meliputi 57 unit di Kabupaten Sleman, 9 unit di Kota Yogyakarta, 8 unit di Kabupaten Kulon Progo, 5 unit di Kabupaten Gunungkidul, serta 3 unit di Kabupaten Bantul.
Gagat menegaskan, status penghentian tersebut bersifat sementara, bukan penutupan permanen. Operasional dapat kembali dilakukan apabila seluruh perbaikan telah diselesaikan dan lolos proses verifikasi ulang.
“Kami memandang pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas Program MBG. Selain pengawasan administratif, dilakukan pula pemantauan terhadap aspek keamanan pangan, sanitasi, sarana prasarana, pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap standar operasional, serta tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menyebut jumlah dapur SPPG yang kini beroperasi telah melampaui kebutuhan nasional. Dari sekitar 27 ribu dapur yang aktif, hanya sekitar 21 ribu yang sebenarnya dibutuhkan untuk melayani 63 juta penerima manfaat.
“Saat ini sudah ada sekitar 27 ribu lebih dapur yang sudah operasional. Kami akan beresin dulu ini. Karena apa? Jujur sekarang yang numpuk ini di aglomerasi, yang 3T belum kesentuh,” ujarnya.
Menurut Nanik, lonjakan jumlah SPPG justru berpotensi memicu pemborosan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah per hari. Karena itu, BGN memutuskan melakukan moratorium pembangunan dapur baru sambil menata ulang SPPG yang telah ada.
"Makanya kami hentikan sekarang sementara pembangunan dapur baru. Kita akan tata ulang, mana yang sesuai juknis dan SPPG mana yang tidak sesuai juknis. Yang tidak sesuai Juknis kita akhiri kontraknya," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....