Kemenkum DIY Dorong Usaha Menengah dan Kecil Punya Legalitas Hukum

  • 13 Jun 2026 13:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mendorong para usaha mikro dan kecil (UKM) untuk memiliki legalitas usaha, salah satunya dengan pendaftaran perseroan perorangan. Percepatan pendaftaran perseroan perorangan yang dinilai dapat membantu pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus memperluas akses pengembangan usaha. Hal ini turut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi penguatan legalitas UMK yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY di Yogyakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dinas terkait, lurah, hingga pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pemberdayaan UMK.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, Kanjeng Pangeran Harya Yudanegara menyebut perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memperoleh badan hukum tanpa melalui proses yang rumit.

Menurutnya, program tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah kalurahan agar semakin banyak pelaku UMK yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Dia menambahkan, pemerintah kalurahan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, lurah diharapkan dapat aktif menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha kepada pelaku UMK di wilayah masing-masing.

“Keberhasilan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum semata, tetapi membutuhkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum DIY, pemerintah daerah, kalurahan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani menuturkan perseroan perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh status badan hukum. Melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berbasis elektronik, proses pendirian badan hukum dapat dilakukan secara mandiri dengan prosedur yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Evy turut menekankan pentingnya pemerataan akses layanan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga pelaku UMK di wilayah pedesaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas usaha.

“Pemahaman yang menyeluruh mengenai prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan, serta kemampuan dalam memanfaatkan layanan digital administrasi hukum umum, akan menjadi kunci dalam mendorong percepatan pendaftaran bagi pelaku UMK di seluruh wilayah DIY,” kata Evy.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan minat masyarakat terhadap layanan perseroan perorangan terus didorong melalui kemudahan proses dan biaya yang relatif terjangkau. Menurut Agung, legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan dapat diperoleh dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000. Seluruh proses pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan AHU.

“Seluruh proses pendaftaran pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan secara online. Namun, kami tetap membuka layanan konsultasi maupun bantuan teknis secara langsung bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....