Pengelolaan Cagar Budaya di Sleman Bakal Dapat Payung Hukum Perda
- 02 Jun 2026 22:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya melindungi dan melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas daerah terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya agar mampu menjawab tantangan pelestarian budaya sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Komitmen tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sleman yang berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Sleman.
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah. Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum DIY memberikan berbagai masukan strategis guna memastikan regulasi yang disusun memiliki kualitas yang baik, sistematis, dan implementatif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, penyusunan regulasi daerah tidak cukup hanya mengadopsi norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, sebuah peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik daerah, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung efektivitas pelaksanaan pemerintahan.
"Peraturan daerah harus memiliki nilai tambah dan memberikan solusi atas kebutuhan yang ada di daerah. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat agar tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya dalam pembahasan tersebut.
Dalam rapat itu, berbagai aspek penting menjadi perhatian bersama. Mulai dari penyesuaian judul Raperda agar lebih mencerminkan substansi yang diatur, penyempurnaan konsiderans dan dasar hukum, hingga penataan kembali sistematika materi muatan agar lebih runtut dan mudah dipahami.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Andika Distri Antoko menjelaskan, struktur regulasi yang baik merupakan salah satu kunci efektivitas implementasi sebuah peraturan. Menurutnya, penyusunan norma harus dilakukan secara logis dan sistematis sehingga tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan di lapangan.
Selain aspek teknis penyusunan regulasi, pembahasan juga menyoroti ketentuan mengenai sanksi dalam Raperda. Tim Kemenkum DIY memberikan masukan agar pendekatan penegakan hukum lebih mengedepankan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana, sejalan dengan arah kebijakan regulasi nasional yang terus mendorong penerapan prinsip ultimum remedium atau menjadikan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Miliki beragam aset
Pendekatan tersebut dinilai lebih proporsional dan efektif dalam mendukung pengelolaan cagar budaya. Dengan mengutamakan pembinaan dan kepatuhan melalui instrumen administratif, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pelestarian cagar budaya tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum.
Pembahasan ini menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Sleman memiliki beragam aset cagar budaya yang memiliki nilai historis, ilmiah, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Keberadaan situs-situs bersejarah tersebut tidak hanya menjadi saksi perjalanan peradaban, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, serta pariwisata berbasis budaya.
Karena itu, regulasi yang mengatur pengelolaan cagar budaya harus mampu memberikan keseimbangan antara upaya pelestarian, pemanfaatan, dan perlindungan terhadap berbagai objek cagar budaya yang ada di wilayah Sleman.
Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta rapat sepakat bahwa draft Raperda masih memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh. Revisi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap norma yang diatur memiliki kejelasan tujuan, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
“Hasil pembahasan menyepakati bahwa perbaikan substansi, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan akan menjadi fokus utama dalam tahap penyempurnaan berikutnya. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Sleman,” katanya, Selasa, 2 Juni siang.
Dengan semakin matangnya rancangan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman diharapkan memiliki instrumen hukum yang mampu menjaga kelestarian warisan budaya secara berkelanjutan. Pada akhirnya, keberadaan cagar budaya tidak hanya terlindungi sebagai peninggalan masa lalu, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....