Prinsip "First to File", DJKI Ingatkan Jangan Terlambat Daftarkan Merek
- 31 Mei 2026 22:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai fondasi utama dalam pengembangan usaha yang berkelanjutan. Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek dinilai krusial tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang meningkatkan daya saing bisnis.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Sabtu, 30 Mei.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa merek memiliki fungsi strategis yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan reputasi sebuah bisnis.
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha kepada konsumen,” ujar Ranie.
Ranie mengingatkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka sejak awal guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Terlebih, Indonesia menganut sistem hukum first-to-file dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” ucapnya, memaparkan.
Ia menambahkan, merek yang kuat menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan usaha. Melalui identitas yang terlindungi dengan baik, sejumlah merek lokal bahkan terbukti mampu melakukan ekspansi hingga ke pasar internasional.
Pemudah pendaftaran
Selain memberikan rasa aman dari segi hukum, kepemilikan merek yang terdaftar secara resmi membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Pemilik usaha dapat memanfaatkan aset KI ini melalui skema lisensi, kemitraan strategis, hingga pengembangan bisnis waralaba (franchise).
"Kepemilikan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek paling krusial dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama yang sehat dengan mitra bisnis," kata Ranie, menandaskan.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyatakan, jajarannya terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha di Yogyakarta, baik dalam hal pendaftaran Merek Dagang.
“Kemudian juga untuk Perseroan Perorangan. Caranya dengan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk berbadan hukum hanya dengan modal minimalis dan proses yang cepat,” ujar Agung.
Melalui komitmen #LayananHukumMakinMudah, seluruh proses konsultasi dan pendaftaran kini dapat diakses secara digital dan transparan.
“Jadi, selain meraup keuntungan finansial dari cepatnya perputaran uang, pastikan aset kreatif dan fondasi hukum bisnis Anda telah terlindungi dengan baik,” ucapnya, menandaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....