Cederai Keistimewaan, Eko Suwanto Desak Pelaku Intoleransi Bantul Ditindak Tegas
- 29 Mei 2026 13:54 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Aksi intoleransi dengan pembubaran jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul melanggar hak beribadah setiap warga negara. Komisi A DPRD DIY mendesak pelaku intoleransi di DIY harus ditindak tegas.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto mengajak Pemda se-DIY dan masyarakat untuk terus menggelorakan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Keistimewaan DIY. Menurutnya, sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, di UUD 1945 di Pasal 29 ayat 1 menegaskan Indonesia adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan. Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY," kata, Rabu, 27 Mei 2026.
Eko Suwanto menyatakan, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Pertanyaan mendasar, Apakah tindakan intoleransi di.bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945 ?Jawabannya melanggar. Apa tindakan Konstitusi dan tindakan Hukum bagi Pelanggar Pasal 29 UUD NRI 1945 ? Ya kita harus patuhi hukum yang ada. Masyarakat tentu mendukung Polri lakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini," ucapnya.
Alumni Lemhanas ini menegaskan, selaras dengan UUD 1945, di dalam UU Keistimewaan DIY pasal 5 dengan jelas mengamanatkan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, melestarikan budaya, dan menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an.
"Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi dan sebagai bangsa Indonesia, kita ini beragam suku juga agama, harus saling jaga kebhinekaan yang ada," ujarnya.
Eko Suwanto menegaskan pentingnya semua pihak patuhi hukum, dengan menjalankan tugasnya masing-masing. Pertama para pelaku intoleransi harus diproses hukum, kedua, pemerintah daerah dan stake holder terkait perlu terus menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai," ujarnya, menegaskan.
Eko Suwanto mengharapkan, Pemda serius melaksanakan UU Keistimewaan DIY, terkhusus bab Bhinneka Tunggal Ika. Tentu langkah ini dengan dukungan sarana prasarana dan anggaran yang memadai. "Intolerasi ini tidak boleh terjadi lagi di tengah Keistimewaan DIY," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....