Kemenag Bantul Sebut Kasus Pembubaran GMS Telah Tertangani
- 26 Mei 2026 22:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Kasus pembubaran ibadah salah satu gereja di Kabupaten Bantul sempat viral di jagat maya. Merespons kegaduhan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul menyatakan jika kasus itu telah ditangai dengan baik.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Musyadad menyatakan, pihaknya telah berkoordasi dengan berbagai pihak agar masalah tersebut tidak semakin runyam. Insiden yang terjadi di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon tersebut menurutnya perlu ditangani dengan cepat.
“Kami sudah melakukan koordinasi, bahkan melibatkan Kanwil Kemenag DIY. Ini perlu dilakukan agar dampaknya tidak semakin meluas,” ucapnya, Selasa, 26 Mei 2026.
Meski begitu, Ahmad menyebut belum bisa menjelaskan detail koordinasi yang dilakukan. Ia menegaskan jika penanganan kasus GMS telah dilakukan.
“Untuk detailnya kami belum tahu secara persis. Yang jelas sudah ada koordinasi dan Insyaalah segera tertangani secepatnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kemenag Bantul juga menggandeng berbagai elemen untuk meredam gejolak di lapangan. Kasus yang menggemparkan media sosial tersebut pun diharapkan tidak akan terulang kembali.
“Kami sudah bersinergi dengan Kepolisian, Pemerintah Kalurahan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kemenag. Ini perlu diselesaikan agar tidak semakin meluas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video bernarasi pembubaran ibadah di salah satu gereja di wilayah Sewon, Bantul viral di media sosial (medsos). Dalam postingan tersebut, sekelompok orang terlihat bersitegang dengan para jemaat.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Deni Ngajis Hartono saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut jika peristiwa yang menyita perhatian publik itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026.
“Ya, memang benar seperti yang muncul di sosial media, memang ada penolakan terkait kegiatan GMS,” ucapnya, Senin, 25 Mei 2026.
Deni menjelaskan, jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) pada awalnya menggelar peribadatan dengan menyewa sebuah ruangan di salah satu hotel wilayah Sewon. Namun, karena biaya yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit, GMS akhirnya menyewa tempat baru.
“Karena sewa ruangan hotel cukup mahal, GMS lalu menyewa sebuah gudang di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon,” katanya.
Kemudian pada Minggu, 24 Mei 2026 umat GMS rencananya akan menggelar kegiatan peribadatan sebanyak tiga sesi. Namun sebelum kegiatan berlangsung, rombongan ormas tersebut datang dan melakukan pembubaran paksa.
“Rencananya satu sesi itu 1,5 jam. Akan tetapi sebelum menggelar peribadatan ada rombongan ormas berjumlah 100 orang yang datang membubarkan,” ujarnya.
Ditanya tentang motif pembubaran Deni menyebut, berkaitan dengan persoalan perizinan. Padahal, GMS telah megantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY.
“Jadi umat GMS itu punya persepsi bahwa ketika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag sudah boleh melakukan kegiatan peribadatan. Namun persepsi itu beda dengan ormas yang membubarkan peribadatan tersebut,” ucapnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....