Jaga Kondusivitas, Polres Bantul Keluarkan Aturan Takbir Keliling

  • 26 Mei 2026 17:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul menyatakan kesiapannya dalam mengamankan perayaan malam takbir Iduladha 1447 Hijriah. Selain menerjunkan ratusan personel, Polres Bantul juga mengeluarkan aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, pelaksanaan tarbir keliling hanya diperbolehkan di lingkungan Kapanewon masing-masing. Para peserta dilarang untuk melintas antar kapanewon.

“Selain itu, para peserta dilarang keras melintasi atau masuk ke jalan-jalan protokol, khususnya Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi pusat Kabupaten Bantul,” ucapnya, Selasa 26 Mei 2026.

Selanjutnya, masyarakat yang ikut takbir keliling diharuskan menggunakan kendaraan yang sesuai ketertiban. Para peserta dilarang menggunakan knalpot brong karena dapat menganggu kenyamanan warga lainnya.

“Tidak diperbolehkan melakukan konvoi ugal-ugalan dan dilarang menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. Karena itu membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Tak lupa, Kapolres juga mengingatkan terkait bawang bawaaan para peserta. Petugas di lapangan tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang kedapatan melanggar hukum.

“Masyarakat dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, serta menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi memicu konflik antar kelompok atau bahaya kebakaran,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta pengurus atau panitia takbir keliling agar segera membuat laporan. Seluruh kegiatan takbir keliling diwajibkan menyertakan jadwal secara rinci.

“Warga yang ingin menyelenggarakan takbir keliling diwajibkan untuk berkoordinasi dan melaporkan rencana kegiatan tersebut ke Polsek setempat sebelum hari H pelaksanaan,” ucapnya menambahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....