Sultan Dorong Regulasi Perfilman dan Karst Demi Perkuat Keistimewaan DIY
- 25 Mei 2026 20:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya regulasi daerah sebagai instrumen strategis dalam menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Karena itu, Pemda DIY memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD DIY dalam menyusun Raperda Pengelolaan Perfilman dan Raperda Perlindungan serta Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst sebagai langkah memperkuat keistimewaan DIY ke depan.
Didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sri Sultan menyampaikan pandangan gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin, 25 Mei 2026. Menurutnya, kedua rancangan peraturan daerah tersebut tidak sekadar menjadi produk administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sri Sultan mengatakan suasana menjelang Iduladha semestinya menjadi pengingat pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan, termasuk dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga membawa nilai keadilan sosial dan kemaslahatan publik.
Pada pembahasan Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menilai film memiliki peran strategis sebagai media pendidikan, penyebaran pengetahuan, serta sarana pelestarian dan pengembangan budaya. Film juga dianggap mampu memperkuat identitas budaya Yogyakarta yang berlandaskan nilai-nilai keistimewaan.
“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Meski demikian, Sri Sultan memberikan sejumlah catatan terkait substansi Raperda Perfilman, terutama soal kesesuaian pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Menurut Pemda DIY, argumentasi akademik perlu diperkuat agar tidak memunculkan persoalan saat proses evaluasi pemerintah pusat.
Sri Sultan juga menyoroti pengaturan fasilitasi lembaga kebudayaan di tingkat kelurahan dan kalurahan agar mampu memberdayakan komunitas perfilman berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Ia menegaskan kalurahan tidak hanya menjadi lokasi produksi film, tetapi juga harus tumbuh sebagai pelaku utama dalam ekosistem perfilman lokal.
Selain itu, Sri Sultan meminta pengaturan mengenai Badan Perfilman Daerah diselaraskan dengan Dewan Kebudayaan DIY agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi kelembagaan dan pembinaan kebudayaan tetap berjalan terintegrasi.
| Baca juga: Sultan Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial |
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan kawasan karst DIY merupakan aset ekologis penting yang berfungsi sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, sekaligus bagian dari mitigasi perubahan iklim.
Bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, menurut Sri Sultan, perlu dijaga secara berkelanjutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas penambangan, industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali.
“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” kata Sri Sultan.
Dalam pembahasan raperda tersebut, Pemda DIY memberikan sejumlah catatan strategis, mulai dari penyesuaian kewenangan gubernur dalam penetapan kawasan karst, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pengaturan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst sebagai instrumen pengendalian berbasis data.
Pemda DIY juga menekankan pentingnya perumusan indikator kerusakan dan sanksi administratif secara jelas untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Menutup penyampaiannya, Sri Sultan mengajak seluruh pihak menyusun kedua raperda secara terbuka dan konstruktif agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan DIY yang berlandaskan budaya dan keistimewaan daerah.
“Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY,” katanya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Atas nama pimpinan DPRD DIY, ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian pandangan Gubernur DIY terhadap dua raperda prakarsa DPRD DIY tersebut.
Selanjutnya, DPRD DIY akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....