Cegah Pelanggaran Keimigrasian, WNA di Bantul Diawasi Ketat Lewat APOA
- 20 Mei 2026 14:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo terus menggencarkan sosialiasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kabupaten Bantul. Langkah ini untuk mencegah adanya pelanggaran keimigrasian, seiring meningkatnya aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro mengungkapkan, menjamurnya penginapan dengan model vila dan homestay di Bantul, berdampak bagi peningkatan kunjungan WNA. Hal itu juga didukung dengan sektor pariwisata yang semakin berkembang.
“Kami berusaha memberikan kesadaran kepada masyarakat terutama pemilik penginapan tentang pentingnya pengawasan keimigrasian bagi WNA. Karena Bantul merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kulon Progo,” ucapnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Untuk itu, pemilik penginapan diwajibkan untuk melaporkan keberadaaan WNA yang menginap melalui APOA. Laporan yang dilakukan secara berkala, akan membantu dalam pengawasan dan pemantauan aktivitas warga asing selama berada di Bumi Projotamansari.
“Dengan adanya pelaporan, orang asing yang menginap akan terdeteksi pergerakan dan aktivitasnya selama di sini. Sehingga mengutangi potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya menilai jika angka pelanggaran keimigrasian di Bantul masih terbilang minim. Namun, terdapat satu kasus yang cukup menyita perhatian yakni dua WNA yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal.
“Beberapa waktu yang lalu ada dua warga negara Kolombia yang mengamen. Mungkin kehabisan biaya kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Indonesia. Sehingga kami lakukan proses pendetensian dan dilanjutkan dengan pendeportasian,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan usaha maupun bekerja. Sebab, sejumlah perusahaan di Bantul juga merekrut warga negara asing sebagai pekerja.
“Ada beberapa perusahaan yang memang perlu melakukan pelaporan secara rutin. Sehingga perlu dipastikan pekerja yang WNA itu apa benar mempunyai izin bekerja. Tidak bisa izin tinggalnay wisata, ternyata di sini bekerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Indonesia menerapkan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian. Sehingga, hanya WNA yang dinilai memiliki manfaat dan mematuhi aturan saja yang diperbolehkan tinggal.
“Jadi kalau ada orang asing yang tidak mematuhi aturan tolong laporkan kepada kami. Nanti akan diambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku,” ucapnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....