Supratman Andi Agtas Serahkan 359 Surat Pencatatan EBT, Termasuk dari Yogyakarta
- 18 Mei 2026 23:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan 359 surat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa lagu dan musik daerah dari seluruh Indonesia. Penyerahan dokumen pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada perwakilan daerah yang hadir pada kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung.
"Pencatatan warisan budaya seperti lagu daerah adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi identitas dan kekayaan leluhur bangsa kita. Kita tidak ingin lagi ada karya tradisional kebanggaan daerah yang diklaim secara sepihak oleh pihak asing," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Selasa, 12 Mei pekan lalu.
Berdasarkan Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per tanggal 12 Mei 2026, Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang terbanyak dengan 61 pencatatan yang disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 60 karya. Wilayah timur Indonesia juga menunjukkan partisipasi luar biasa, terlihat dari catatan 58 karya asal Nusa Tenggara Timur dan 44 karya dari Maluku. Selain itu juga ada lagu daerah dari Yogyakarta yang dicatatkan dalam EBT.
"Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, tetapi kami juga terus mendorong wilayah lain agar tidak tertinggal dalam menginventarisasi budayanya. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pelindungan hukum untuk mencegah komersialisasi tanpa izin di kemudian hari," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar.
Meskipun capaian nasional terus menunjukkan tren positif, evaluasi data masih menemukan beberapa provinsi yang belum mencatatkan seluruh karya EBT lagu daerahnya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen akan menggencarkan pendampingan khusus ke wilayah-wilayah tersebut.
"Kekayaan intelektual komunal adalah aset tak ternilai yang jika dikelola secara terintegrasi dapat mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi komunitas penciptanya. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk mewujudkan kedaulatan budaya nusantara," ucapnya, menandaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....