Termasuk di DIY, Sentra KI Kini Merambah 33 Provinsi

  • 18 Mei 2026 21:29 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat sebanyak 737 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi terbentuk di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah seiring penandatanganan 1.266 perjanjian kerja sama pembentukan Sentra KI antara Kementerian Hukum dengan universitas di seluruh Indonesia pada kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung yang lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, sesuai dengan arahan Menteri Hukum, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual hasil riset, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika agar memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing nasional.

“Pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi di kampus tidak berhenti sebagai dokumen atau publikasi saja, tetapi berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hermansyah, Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah Sentra KI resmi terbanyak, yaitu 122 Sentra KI. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 95 Sentra KI, Riau 74 Sentra KI, Sulawesi Tengah 43 Sentra KI, dan DKI Jakarta sebanyak 37 Sentra KI.

Jumlah selanjutnya disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (33), Kepulauan Riau (26), Jawa Tengah (25), Kalimantan Tengah (23), dan Banten (21). Data tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran perguruan tinggi dalam melindungi hasil riset dan inovasi melalui sistem kekayaan intelektual.

Pentingnya Sentra KI

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, keberadaan Sentra KI memiliki peran penting dalam mendampingi sivitas akademika mulai dari edukasi, pencatatan, hingga komersialisasi KI. Menurutnya, pelindungannya harus menjadi bagian dari ekosistem riset di perguruan tinggi agar inovasi yang dihasilkan tidak mudah disalahgunakan dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi inventor maupun masyarakat luas.

“Sentra KI menjadi garda terdepan dalam membangun budaya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Melalui Sentra KI, hasil penelitian, karya kreatif, dan inovasi mahasiswa maupun dosen dapat terlindungi secara hukum sekaligus didorong untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomi,” ujar Hermansyah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem tersebut, masyarakat maupun perguruan tinggi dapat menelusuri informasi lengkap mengenai keberadaan dan persebaran Sentra KI di Indonesia melalui lama resmi sentraki.dgip.go.id. Situs ini memuat data perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI, perkembangan pembentukannya di berbagai daerah, serta menjadi rujukan untuk memperluas pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Penguatan ekosistem KI

Sementara itu di Yogyakarta, Kanwil Kemenkum DIY telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah se-DIY dan 93 Perguruan Tinggi. Kerja sama ini diwujudkan sebagai langkah penguatan ekosistem kekayaan intelektual di DIY.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah tentang Sinergi Program Layanan Hukum, Layanan Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 93 Perguruan Tinggi tentang Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra strategis yang hadir. Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk membangun sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan.

"Kegiatan hari ini tentunya bukan seremonial belaka, namun merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi yang kuat. Yogyakarta adalah rumah bagi ilmu pengetahuan, pusat lahirnya gagasan, ruang bertemunya tradisi dan inovasi. Dari perguruan tinggi lahir riset dan inovasi, dari masyarakat tumbuh karya seni dan produk ekonomi kreatif. Semua ini adalah kekayaan intelektual yang sangat berharga," kata Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....