Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Cek Jadwalnya
- 18 Mei 2026 05:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Guna menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PT PLN (Persero) Area DI. Yogyakarta menjadwalkan pemeliharaan rutin pada infrastruktur kelistrikan pada, Senin 18 Mei 2026.
Langkah preventif ini berdampak pada penghentian aliran listrik sementara di sejumlah wilayah di bawah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sleman.
Proses pemeliharaan jaringan dijadwalkan berlangsung selama tiga jam, yakni mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun daftar wilayah di Kabupaten Sleman yang mengalami pemadaman sementara meliputi:
• Dusun/Desa: Dn. Gadingan, Dn. Pedak, Dn. Ngemplak Caran, Dn. Ngablak, Dn. Mendiro, Dn. Taraman, Dn. Jayan, Dn. Candi Winangun, Dn. Penen, Dn. Ngangkruk, Dn. Nganggrung, Dn. Bonjotan, Dn. Candi Karang, Dn. Candi Mendiro, Dn. Candi Dukuh, Dn. Candi III, Dn. Nglanjaran, Dn. Turen, Dn. Besi, Dn. Giri rupo, Dn. Babadan, Dn. Klidon, Dn. Siwil, Dn. Surowangsan, Dn. Ngebo, Dn. Mindi, Dn. Tegal mindi, Dn. Losari, Dn. Banjarsari, Dn. Wonosalam, Dn. Pathuk, Dn. Tanjungsari, Dn. Kencuran, Dn. Purworejo, Dn. Gedongan, Dn. Bandulan, Dn. Yapah, dan wilayah sekitarnya.
• Perumahan: Perumahan GPW.
Pihak PLN mengingatkan bahwa durasi padamnya aliran listrik tersebut dapat berubah sewaktu-waktu di luar jadwal semula, bergantung pada dinamika dan kendala teknis yang dihadapi petugas di lapangan.
PT PLN (Persero) Area DI. Yogyakarta kembali menegaskan pentingnya komitmen keselamatan ketenagalistrikan (K2) bagi seluruh lapisan masyarakat. Warga dihimbau untuk memperhatikan beberapa poin krusial berikut guna menghindari potensi bahaya listrik:
- Jarak Aman Bangunan: Dilarang mendirikan bangunan, memasang tiang antena, atau memasang baliho yang terlalu dekat dengan jaringan listrik. Jarak aman yang direkomendasikan adalah minimal 3 meter dari kabel tegangan tinggi.
- Aktivitas Bermain: Anak-anak maupun orang dewasa dilarang keras bermain layang-layang di bawah atau di sekitar jalur jaringan distribusi listrik.
- Penebangan Pohon: Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penebangan pohon, pemotongan ranting, atau aktivitas serupa yang berdekatan dengan jaringan tanpa adanya koordinasi dan pengawasan langsung dari petugas PLN resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....