Kemenham DIY Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU HAM

  • 15 Mei 2026 16:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pemerintah pusat bersama DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sebagai langkah strategis memperkuat sistem pelindungan HAM di Indonesia. Merespons hal itu, Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenham Jateng Wilker DIY) mengajak masyarakat untuk perpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU tersebut.

Kepala Kemenham Jateng, Mustafa Beleng menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam penyusungan regulasi HAM nasional. Untuk itu, seluruh warga DIY diajak untuk menyalurkan masukan, pandangan, dan aspirasi masing-masing.

“RUU HAM ini diharapkan menjadi fondasi kuat implementasi Pemajuan, Pemenuhan, Penegakan, Pelindungan, dan Penghormatan (P5HAM) HAM di Indonesia. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting agar substansi yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan perlindungan HAM yang inklusif,” ucapnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Mustafa menambahkan, dalam rancangan revisi UU HAM, pelaksanaan P5HAM melibatkan sinergi antar berbagai unsur. Sehingga, implementasinya di masyarakat akan berjalan dengan baik.

“Perancangan RRU HAM ini melibatkan banyak elemen mulai dari pemerintah pusat, kementerian yang membidangi HAM, pemerintah daerah, instansi vertikal di daerah, lembaga negara, badan usaha, hingga lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memandang bahwa partisipasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan RUU HAM mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat secara nyata, khususnya di tingkat daerah.

“Maka dari itu saya mengajak seluruh masyarakat di DIY untuk ikut andil dalam memberikan masukan pada RUU ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan pandangan melalui laman https://s.kemenham.go.id/hub/ruu-no-39-tahun-1999.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....