Ada 4 Kekayaan Intelektual Komunal Baru di DIY, Apa Saja?

  • 14 Mei 2026 15:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menyerahkan empat piagam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) baru kepada Pemda DIY dan juga pemerintah daerah di kabupaten/kota. Keberadaan KIK baru ini diharapkan dapat semakin memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di provinsi yang kental dengan inovasi dan budayanya ini.

Kekayaan Intelektual Komunal baru terdiri atas Tempe Pondoh sebagai Pengetahuan Tradisional dari Kabupaten Sleman, Jenang Lot Kulon Progo sebagai Indikasi Asal dari Kabupaten Kulon Progo, Gudheg Bonggol Gedhang Gunungkidul sebagai Indikasi Asal dari Kabupaten Gunungkidul, dan Labuhan Hododento sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dari Kabupaten Bantul.

Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga menyerahkan piagam Kawasan Desain Industri kepada Pusat Industri Nasional (PDIN) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan apresiasi tinggi kepada upaya pemerintah daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual.

"Kami berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol pencapaian, tetapi juga menjadi motivasi bersama untuk terus menumbuhkan budaya menghargai karya, mendorong inovasi, serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Agung usai penyerahan piagam di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa, 12 Mei kemarin.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Kekayaan Intelektual Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Trasional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Dengan diserahkannya empat piagam baru tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat dan dilindungi di DIY pun semakin bertambah. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum DIY dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....