Pemda DIY Tekankan agar KDMP Berjalan Transparan dan Tepat Aturan

  • 14 Mei 2026 10:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY menggelar koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan yang melibatkan jajaran pemerintah daerah, lurah, hingga organisasi perangkat daerah terkait ini bertujuan memastikan pelaksanaan KDMP berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program tersebut. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan koordinasi di Ruang Rapat Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 11 Mei 2026.

“Harapan besar kami, program ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan koridornya, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sampai dengan saat ini. Forum koordinasi ini juga harus mampu menjadi ruang untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan KDMP berjalan secara transparan dan sesuai prosedur,” ucapnya.

Menurut Made, forum koordinasi ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan berbagai proses yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai jalur yang tepat.

“Mari berupaya saling menyempurnakan sesuatu, membuat segala sesuatunya semakin baik dan tepat,” katanya.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan program tersebut. (Foto: Humas Pemda DIY)

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara. Dalam paparannya, ia menyoroti berbagai dinamika yang muncul dalam pelaksanaan KDMP di tingkat kalurahan, termasuk persoalan administrasi dan regulasi yang masih menjadi perhatian.

“Kami menerima berbagai aspirasi dari Lurah terkait kekhawatiran terhadap aspek administrasi dan hukum dalam pelaksanaan KDMP. Mereka tidak ingin maladministratif dan juga jangan sampai ada yang kena hukum terkait masalah KDMP ini,” katanya.

KPH Yudanegara juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan administratif di tingkat kalurahan. Ia menekankan agar seluruh proses dilakukan dengan memahami regulasi yang berlaku.

“Jangan asal tanda tangan saja,” ucap KPH Yudanegara saat menjelaskan pentingnya edukasi regulasi kepada kalurahan.

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan pemaparan dari Dinas Koperasi dan UKM DIY serta Badan Keuangan dan Pembangunan DIY terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga tata kelola pertanggungjawaban program KDMP. Forum kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai aspek legalitas, prosedur administrasi, serta pengelolaan aset dan sarana prasarana dalam program KDMP di wilayah DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....