Sumur Warga Bantul Diduga Tercemar, Kemenham DIY Tekankan Hak Atas Air Bersih
- 09 Mei 2026 09:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dua sumur warga di Padukuhan Mangiran, Trimurti, Srandakan, Bantul diduga tercemar limbah cair dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kondisi tersebut turut menyita perhatian publik termasuk dari segi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi peristiwa itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenham Jateng Wilker DIY), menyebut jika akses air bersih merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Salah satu tim penelaaah Kemenham Jateng Wilker DIY, Azi menilai jika dugaan pencemaran yang berdampak bagi terkendalanya akses tersebut, perlu mendapat penanganan yang serius.
“Pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat Satu UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jadi memang perlu perhatian dan penanganan yang serius,” ucapnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Azi menambahkan, air bersih merupakan unsur krusial dalam menunjang kualitas hidup masyarakat. Sehingga gangguan terhadap akses air bersih dapat berdampak pada pemenuhan hak atas kesehatan dan kehidupan yang layak.
“Air sumur warga di Trimurti itu menjadi berbusa dan berbau sehingga tidak bisa digunakan. Padahal sumur itu menjadi sumber kebutuhan warga dari mulai minum, mandi, memasak, hingga mencuci pakaian,” katanya.
Meski saat ini sudah dibuatkan sumur baru, pihaknya menilai jika solusi jangka panjang perlu dilakukan. Perbaikan sistem IPAL dan pemulihan kondisi lingkungan menurutnya perlu dikedepankan.
“Penyelesaian persoalan lingkungan perlu dilakukan secara komprehensif. Selain memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, penting pula dilakukan evaluasi terhadap sistem pengolahan limbah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azi menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta memastikan pemulihan kualitas lingkungan bagi masyarakat terdampak. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak dasar masyarakat.
“Pembangunan dan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan tanpa kehilangan hak-hak dasarnya,” ucapnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan tenggat waktu 10 hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Trimurti Srandakan #004, untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya. Hal tersebut merupakan respons atas dugaan pencemaran air sumur warga di sekitar lokasi.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji menyatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Hasilnya, ada dua rumah warga yang air sumurnya berbusa dan mengeluarkan bau tidak sedap.
“Ada dua rumah yang airnya berbusa. Maka kami berikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan IPAL. Kurang lebih sekitar tanggal 8 Mei, instalasi IPAL itu harus betul-betul berstandar,” ucapnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Sementara itu, Kepala SPPG Trimurti Srandakan #004, M Fauzan, mengaku siap untuk bertanggung jawab. Pihaknya pun sudah bertemu dengan warga dan merumuskan solusi terbaik.
“Pastinya kami bertanggung jawab penuh. Solusinya yakni membangunkan sumur bor baru bagi warga yang terdampak,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....