BPOM Rilis 11 Kosmetik Berbahaya, Berikut Produknya
- 08 Mei 2026 20:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah pelanggaran dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Hasil pengawasan periode triwulan I tahun 2026 menunjukkan terdapat 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun zat yang dilarang dalam produk kecantikan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan temuan tersebut diperoleh dari kegiatan pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai daerah di Indonesia.
Dari keseluruhan produk yang ditemukan, terdiri atas empat kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar. Seluruh produk telah melalui uji laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
Berikut daftar produk kosmetik yang yang mengandung bahan berbahaya maupun zat yang dilarang dalam produk kecantikan:
BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
BRASOV Nail Polish No.125
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
MADAME GIE Madame Take5 01
SELSUN 7 Herbal
SELSUN 7 Flowers
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
BPOM mengungkap sejumlah zat berbahaya ditemukan dalam produk tersebut, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya bagi janin. Deksametason berpotensi menimbulkan masalah kulit hingga gangguan hormon.
Sementara hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen, bahkan merkuri berisiko merusak organ tubuh seperti ginjal.Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui memiliki potensi memicu kanker, serta dapat berdampak pada fungsi hati.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mengambil langkah pengawasan dengan mencabut izin edar produk terkait serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor. Pengawasan juga diperluas melalui penertiban sarana produksi dan peredaran kosmetik di berbagai wilayah, sekaligus menelusuri rantai distribusinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....