DPRD Bantul Soroti Rencana Relokasi TPR Parangtritis, Jangan Terburu-buru
- 08 Mei 2026 17:28 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah menyiapkan rencana pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis melalui Peraturan Bupati (Perbub). Dalam Perbub tersebut, lokasi penarikan retribusi akan berada di sejumlah akses menuju Pantai Parangtritis.
Rencana relokasi itu pun mendapat sorotan dari legislatif. DPRD Bantul menilai jika kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan tidak terburu-buru agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto menyatakan jika permindahan TPR memang keputusan yang dapat dimaklumi. Mengingat, lokasi saat ini kerap mendapat protes dari masyarakat terutama terkait aturan.
“Kami paham jika lokasi TPR saat ini melanggar aturan karena berada di jalan provinsi. Memang seharusnya direlokasi agar tidak menyebabkan polemik berkelanjutan,” ucapnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Namun, Arif menilai jika keputusan itu diambil secara sepihak tanpa adanya komunikasi dengan DPRD Bantul. Menurutnya, sebelum kebijakan itu disusun seharusnya dilakukan pembahasan secara bersama.
“Keputusan itu diambil tanpa komunikasi dan koordinasi dengan kami. Tentunya tidak elok dan terkesan wakil rakyat hanya sebagai stempel dari eksekutif,” ujarnya.
Hal lain diungkapkan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati. Ia menegaskan jika permasalahan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, yang menjadi polemik adalah praktik penarikan retribusi bagi wisatawan yang hendak menujuk Gunungkidul.
“Yang menjadi masalah bukan lokasi TPRnya tetapi wisatawan yang akan ke Gunungkidul juga ditarik retribusi. Kalau lokasinya melanggar aturan, mengapa selama ini tetap berlangsung dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menjelaskan jika Pemkab Bantul juga akan menerapkan skema baru penarikan retribusi. Nantinya, Pemkab Bantul akan melibatkan unsur dari pemerintah kalurahan untuk menjaga setiap akses masuk ke Pantai Parangtritis.
“Itu karena saking banyaknya pintu-pintu menuju Parangtritis. Maka Dinas Pariwisata memilih bekerja sama dengan Kalurahan Parangtritis untuk penarikan retribusinya. Rencananya pembagiannya itu 70 banding 30,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....