Permudah Pengecekan Merek, Warga DIY Diminta Gunakan Inovasi PASTI SuperApps

  • 06 Mei 2026 22:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompetitif dan dinamis, kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap merek dagang menjadi semakin penting. Oleh karena itu, inovasi berbasis digital menjadi salah satu langkah strategis yang terus didorong.

Salah satu terobosan yang kini diperkenalkan adalah pemanfaatan aplikasi PASTI SuperApps. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan hukum, termasuk pengecekan merek dagang sebelum melakukan pendaftaran secara resmi. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi awal terkait merek yang ingin didaftarkan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, kemudahan akses layanan hukum berbasis digital merupakan bagian krusial dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Agung menjelaskan, pengecekan merek merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan pendaftaran. Melalui fitur yang tersedia dalam PASTI SuperApps, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui apakah suatu merek telah terdaftar atau memiliki kemiripan dengan merek lain. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan tanpa biaya, sehingga lebih efisien bagi pelaku usaha.

“Melalui SuperApps PASTI, masyarakat dapat melakukan pengecekan merek dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya. Hal ini penting agar permohonan yang diajukan tidak berpotensi ditolak,” ucap Agung, Senin, 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memastikan ketersediaan merek sebelum didaftarkan. Kondisi ini menyebabkan tidak sedikit permohonan yang harus ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar. Penolakan tersebut tentu merugikan, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya yang telah dikeluarkan.

Dengan adanya fitur pengecekan merek dalam aplikasi PASTI SuperApps, masyarakat diharapkan dapat melakukan penelusuran secara lebih cermat terhadap database merek yang tersedia. Langkah pendaftaran merek ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas permohonan merek yang diajukan.

Kedepannya, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi layanan berbasis digital guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi seperti PASTI SuperApps, diharapkan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Yogyakarta semakin agar semakin kuat. (Aryasena)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....