Ini Pembagian Hewan Qurban yang Benar Menurut Islam
- 05 Mei 2026 15:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Tidak hanya menyembelih hewan kurban, proses distribusi atau pembagian hewan kurban juga merupakan bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Karena itu, umat Islam perlu memahami bagaimana pembagian hewan kurban yang benar menurut syariat agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Laman Baznas, secara umum, pembagian hewan kurban memiliki aturan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan syariat Islam. Salah satu ketentuannya adalah bahwa daging kurban tidak boleh dijual, apalagi kulitnya, karena itu semua merupakan bagian dari ibadah.
Ulama menyepakati bahwa pembagian hewan kurban harus dilakukan dalam bentuk daging mentah, bukan dimasak, dan harus diberikan secara cuma-cuma kepada yang berhak. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Hakim)
Idealnya, pembagian hewan kurban dilakukan dengan cara membagi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin. Meski begitu, sebagian besar ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin.
Dalam praktiknya, panitia kurban wajib mencatat siapa saja yang berhak menerima dan memastikan bahwa pembagian hewan kurban tidak salah sasaran. Fakir miskin tetap menjadi prioritas utama penerima daging kurban.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Kelompok pertama adalah fakir miskin, yang menjadi prioritas utama. Mereka sangat dianjurkan untuk menerima daging kurban sebagai bentuk bantuan dan empati dari umat Islam. Dalam hal ini, pembagian hewan kurban menjadi sarana utama distribusi kebaikan.
Kelompok kedua adalah kerabat dan tetangga. Meski mereka tidak termasuk fakir miskin, namun dalam rangka mempererat silaturahmi dan kasih sayang, mereka juga dianjurkan menerima bagian dari kurban. Maka dari itu, pembagian hewan kurban tidak hanya tentang bantuan ekonomi, tapi juga memperkuat ukhuwah.
Kelompok ketiga adalah orang yang berkurban itu sendiri dan keluarganya. Mereka boleh menikmati sebagian dari daging kurban, tetapi tidak boleh menjualnya. Hal ini dibolehkan sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan dalam keluarga.
Perlu dicatat bahwa panitia atau jagal hewan kurban tidak diperbolehkan menerima bagian dari pembagian hewan kurban sebagai upah. Mereka hanya boleh diberi hadiah di luar bagian kurban.
Dengan memperhatikan hak-hak tersebut, maka pembagian hewan kurban akan menjadi lebih bermakna dan sesuai tuntunan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....