Jangan Sepelekan, Dampak dan Sanksi Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta

  • 05 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Fenomena pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api masih kerap terjadi di berbagai daerah. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya serta operasional transportasi publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto menegaskan, perilaku tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Agung, setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 105 UU LLAJ disebutkan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan khusus terkait perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api diatur dalam Pasal 114 UU LLAJ. Pada pasal tersebut ditegaskan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal peringatan sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan akan melintasnya kereta api.

Selain itu, pengendara juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah lebih dahulu melintasi rel.

“Ketentuan ini tidak boleh ditawar. Keselamatan adalah prioritas utama dalam berlalu lintas. Ketika sinyal sudah berbunyi atau palang mulai ditutup, maka kewajiban pengendara adalah berhenti,” ujar Agung, Senin, 4 Mei sore.

Pengaturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

Sanksi pidana

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heriyanto menambahkan, tindakan menerobos palang pintu kereta api secara jelas merupakan pelanggaran hukum. Ia menekankan,perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma keselamatan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Adapun sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ juncto ketentuan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana denda paling banyak sebesar Rp750.000," ucapnya, menjelaskan.

Heriyanto menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan kereta api penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Seringkali pelanggaran ini dianggap sepele, padahal risikonya sangat besar. Tidak hanya mengancam nyawa pengendara, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal yang melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum DIY juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan kedisiplinan individu, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di ruang publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....