Pemda DIY Gunakan Indeks Risiko Bencana dalam Rencana Pembangunan

  • 04 Mei 2026 14:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadikan isu kebencanaan, sebagai salah satu fokus perhatian. Sebab, kondisi geografis DIY, memiliki kerentanan terhadap berbagai jenis bencana yang mengancam keselamatan warga.

Kepala BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata memastikan, pihaknya merancang upaya mitigasi kebencanaan yang terencana, sistematis dan berkelanjutan. Karena adanya ancaman bencana seperti gempa bumi, erupsi gunung api, banjir dan tanah longsor.

”Saat ini, Pemda DIY telah menempatkan aspek pengurangan resiko bencana, dalam perencanaan pembangunan daerah,” katanya, Senin, 4 Mei 2026. ”Melalui penetapan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), sebagai indikator kinerja RPJMD DIY Tahun 2022–2027.”

IRBI yang dirilis setiap tahun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi tolok ukur penting. Terutama dalam menilai tingkat risiko bencana suatu wilayah, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan.

Sehingga saat ini, Pemda DIY melakukan penguatan multipihak, untuk mendorong inovasi di bidang mitigasi bencana. Partisipasi aktif masyarakat lokal menjadi elemen penting dalam memastikan efektivitas program Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Kemudian melakukan harmonisasi regulasi penataan ruang berbasis risiko bencana pada tingkat nasional, regional, maupun daerah. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah rawan bencana menjadi faktor kunci.

”Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip mitigasi telah terintegrasi secara optimal,” katanya. ”Terutama dalam setiap proses pembangunan, agar betul-betul beradaptasi dalam menyikapi potensi risiko bencana yang menjadi ancaman nyata.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....