Peringati May Day di Tugu, Buruh Pabrik Rokok DIY Tolak Kenaikan Cukai

  • 01 Mei 2026 20:39 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Terik matahari tidak menyurutkan ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY yang bergabung dengan Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY menggelar aksi di Tugu Pal Putih, Jumat, 1 Mei 2026.

Bagi mereka perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 ini, tidak hanya sekadar menuntut kenaikan upah ataupun kesejahteraan buruh, tetapi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) DIY hadir membawa keresahan mendalam atas "badai regulasi" yang kini mengancam masa depan mata pencaharian mereka.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan, industri tempat ribuan anggotanya bernaung saat ini sedang dikepung oleh aturan yang mencekik, terutama sejak lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2024.

"PP ini adalah lonceng kematian bagi sektor tembakau serta makanan dan minuman. Aturan di dalamnya tidak hanya merugikan pengusaha, tapi secara langsung mengancam kedaulatan ekonomi buruh yang ada di garis depan produksi," ucapnya saat berorasi.

Waljid menilai, ketidakpastian ini diperparah dengan rencana pemerintah yang terus mendorong kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok. Bagi para buruh, setiap kenaikan cukai bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Apalagi ditambah dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap Waljid sebagai langkah yang tidak adil bagi industri legal yang selama ini patuh membayar pajak. RTMM-SPSI DIY juga menyoroti detail teknis regulasi yang dianggap sebagai bentuk intervensi berlebihan, seperti penetapan layer cukai baru serta pembatasan kadar tar dan nikotin.

Larangan terhadap berbagai bahan tambahan dalam rokok juga dinilai akan mematikan keunikan produk rokok kretek nasional yang menjadi kekuatan utama industri dalam negeri. Namun, yang paling memicu amarah para buruh di lapangan adalah kabar mengenai pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026.

"Ini adalah ironi yang menyakitkan. Negara mengambil pajak yang sangat besar dari keringat buruh tembakau, namun ketika industri ini sedang goyah, anggaran yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan buruh justru dipangkas. Kami menolak keras pemotongan anggaran tersebut untuk tahun 2026 nanti," ucapnya.

Aksi May Day kali ini menjadi momentum bagi FSP RTMM-SPSI DIY untuk mengingatkan pemerintah bahwa di balik setiap batang rokok dan produk makanan minuman yang diatur dengan ketat, ada ribuan keluarga di Yogyakarta yang nasibnya bergantung pada keberlangsungan industri ini.

Mereka menuntut keadilan agar regulasi tidak hanya mementingkan aspek kesehatan secara sepihak, namun juga mempertimbangkan hak atas pekerjaan yang layak bagi para buruh.

Adapun 6 tuntutan dari FSP RTMM SPSI dalam aksinya dalam peringatan May Day adalah:

  1. Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Merugikan Sektor Tembakau dan Makanan Minuman.
  2. Tolak kenaikan cukai hasil tembakau dan pajak rokok.
  3. Tolak kebijakan kemasan rokok polos.
  4. Tolak layer cukai hasil tembakau baru.
  5. Tolak pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan dakam rokok.
  6. Tolak pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....