Underpass Kulur Kerap Tergenang 3 Meter, DPRD DIY Nilai Kurang Konstruksi

  • 30 Apr 2026 22:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Persoalan konstruksi dan kondisi infrastruktur menjadi sorotan Komisi C DPRD DIH melakukan peninjauan langsung Underpass Kulur di wilayah Temon, Kabupaten Kulon Progo, hari Senin, 27 April 2026. Underpass Kulur diketahui dibangun pada tahun 2012 oleh Balai Teknik Perkeretaapian sebagai bagian dari upaya pengurangan perlintasan sebidang.

Dalam perkembangannya, infrastruktur tersebut belum dapat difungsikan secara maksimal akibat kerap terjadi banjir. Bahkan, berdasarkan keterangan Lurah setempat, genangan air pernah mencapai ketinggian kurang lebih tiga meter dan telah menimbulkan korban jiwa.

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, One Sigit Hermanto menyampaikan, status jalan pada underpass Kulur tersebut merupakan jalan kabupaten, sehingga kewenangan penanganan dan pemeliharaannya dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Daerah DIY.

"Sebagai langkah antisipasi sementara, telah dioperasikan mesin pompa penyedot air setiap hari dengan dukungan petugas yang berjaga secara bergiliran," katanya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo, Sulung Ambang Sujagad menyatakan, pihaknya siap untuk berkolaborasi dalam penanganan lanjutan, termasuk apabila terdapat rencana teknis baru yang akan diterapkan. Senada dengan itu, perwakilan PT KAI dan BBWSSO juga menyampaikan komitmen untuk mendukung upaya penanganan, dengan catatan didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif.

"Kehadiran BBWSSO dinilai penting mengingat kawasan tersebut memiliki jaringan aliran irigasi dan anak sungai yang menjadi kewenangannya," ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa di masa mendatang kawasan tersebut direncanakan akan dilintasi pembangunan flyover seiring dengan pengembangan Jalan Tol Yogyakarta–YIA. Namun demikian, mengingat belum adanya kepastian waktu pelaksanaan proyek tersebut, langkah penanganan sementara masih mengandalkan sistem penyedotan air.

Komisi C menilai permasalahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh keterlambatan atau mangkraknya proyek, melainkan terdapat indikasi kekurangan pada aspek konstruksi. Secara teknis, underpass seharusnya dirancang dengan sistem kedap air pada bagian dinding dan lantai, serta dilengkapi saluran drainase yang memadai guna mengendalikan aliran air di sekitar lokasi.

Kondisi serupa juga ditemukan pada underpass di wilayah Dumpoh, Desa Kebonrejo, dan Tapen, Desa Hargomulyo, yang berada dalam satu jalur dengan karakteristik permasalahan yang relatif sama. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi pada ketiga titik tersebut.

Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad menegaskan, bahwa permasalahan ini perlu segera ditindaklanjuti secara komprehensif.

"Permasalahan underpass ini bukan sekadar proyek yang belum optimal, tetapi terdapat kekurangan konstruksi, terutama pada sistem kedap air dan drainase. Karena terjadi di beberapa titik dalam satu jalur, diperlukan evaluasi teknis dan penanganan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Komisi C juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, termasuk antara PT KAI, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta BBWSSO, guna memastikan penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan. Evaluasi teknis yang mendalam dinilai menjadi langkah krusial agar permasalahan serupa tidak terus berulang dan tidak membebani anggaran daerah dalam jangka panjang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....