Sebanyak 52 Warga Pedak Baru Terima Serat Palilah, Ini Pesan GKR Mangkubumi

  • 30 Apr 2026 22:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan Serat Palilah atau izin pemanfaatan tanah Kasultanan Yogyakarta (Sultan Ground), kepada 52 warga kawasan Pedak Baru, Banguntapan, Bantul. Meski masa berlakunya hanya satu tahun, akan tetapi warga masih bisa memperpanjangnya.

Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi berpesan agar warga dapat menjaga lahan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, lahan tersebut bisa dimanfaatkan hingga anak dan cucu mereka.

“Nanti kalau kami sudah mendapat sertifikat dari Pak Kakanwil BPN, Serat Palilah ini akan kami tukar dengan Serat Kekancingan yang masa berlakunya lebih panjang lagi. Jadi kalau untuk rumah tinggal, bisa digunakan secara turun-temurun hingga ke anak cucu,” ucapnya.

Dengan kepastian izin tinggal tersebut, GKR Mangkubumi berharap agar taraf hidup warga Pedak Baru dapat semakin meningkat. Sehingga, generasi selanjutnya bisa ikut menikmati dan terus berkembang menjadi penerus yang membanggakan.

“Sekarang sudah bisa tidur nyenyak nggih, bapak dan ibu. Mari kita jaga bersama lingkungannya agar tetap bersih dan tidak banjir lagi, supaya anak-anak kita bisa tumbuh dan berkarya dengan baik,” ujarnya, Kamis, 30 April.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul Abdul Halim Musllih menyatakan, penyerahan dokumen tersebut bukan sekadar administratif belaka, melainkan bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang menempati Sultan Ground. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada Keraton yang telah memberikan rasa tenang bagi warga Pedak Baru.

“Momen ini sangat dinantikan. Ini adalah wujud nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul mengucapkan terima kasih kepada GKR Mangkubumi yang berkenan rawuh langsung menyerahkan dokumen ini,” katanya.

Halim menambahkan, keberhasilan penataan kawasan Pedak Baru tak lepas dari sinergi antar berbagai pihak. Menurutnya, ini menjadi contoh praktik terbaik dari penyelesaian masalah hunian di atas tanah kalurahan dengan mengembalikan hak tanah kepada Kasultanan.

“Saya berharap keberhasilan di Banguntapan ini dapat menjadi teladan bagi kalurahan lain dalam mengelola permasalahan pertanahan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, Keraton, dan masyarakat,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....