Peringati Hari Kekayaan Intelektual, Kemenkum DIY Selenggarakan Kegiatan MIPC
- 30 Apr 2026 17:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2026, Kantor Wilayah Kemenkum DIY menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Kegiatan ini dilaksanakan di Kawasan Teras Malioboro 1, pada Minggu 26 April 2026.
Bertepatan dengan momen Car Free Day. Kegiatan ini mengusung tema nasional “Kekayaan intelektual & Olahraga : Siap Berinovasi” dengan tujuan mendekatkan layanan negara kepada masyarakat khususnya para pelaku ekonomi kreatif, UMKM dan komunitas olahraga di Yogyakarta.
Di kegiatan ini menghadrikan konsultasi kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten hingga desain industri. Selain itu, terdapat pendampingan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produk atau karyanya intelektual secara daring serta edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi inovasu lokal agar memiliki daya saing global.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum DIY, Agung Rektono menegaskan bahwa pemilihan lokasi ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem UMKM dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Yogyakarta. Ia menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi dianggap sebagai hal yang rumit.
“Dengan hadir di teras malioboro 1, kami menjemput bola untuk melindungi kreativitas warga jogja. Terlebih lagi dengan semangat yang berkaitan dengan inovasi dan olahraga di tahun ini, dan kami mengajak para inovator lokal yang melegalkan karya memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi secara hukum,” kata Agung
Adapun salah satu program merupakan program jemput bola yang menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindugan kekayaan intelektual. Petugas juga memberikan pendampingan secara langsung bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan KI dapat memberikan nilai tambah bagi karya dan usaha yang dimiliki. Selain itu, legalitas KI juga membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas dan berdaya saing. (Victorio Firsta).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....