MPP Gunungkidul Wahana Kemenkum DIY Perkuat Sosialisasi Kekayaan Intelektual
- 30 Apr 2026 17:02 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kanwil Kementrian Hukum DIY terus tunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui langkah strategis finalisasi rencana kerja sama dengan pemerintah kabupaten Gunung Kidul. Optimalisasi layanan KI terintegrasi melaui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gunung Kidul, pada 23 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan masyarakat hukum, khususnya di bidang kekayaan intelekrual. Perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, melainkan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku usaha dan kreator lokal.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, Vanny Aldila menegaskan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak membahas secara komprehensif, termasuk telaah mengenai pasal demi pasal dalam dokumen kerja sama agar memilik landasan hukum yang kuat dan implementatif. Menurutnya potensi daerah yang kayak akan produk lokal, seni dan inovasi masyarakat perlu didukung oleh perlindungan hukum yang memadai.
“Kerja sama ini akan terus kami dorong sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hasil karya masyarakat. Dengan adanya layanan KI yang lebih dekat dan mudah diakses melalui Mal pelayana Publik, diharapkan masyarakat gunungkidul semakin sadar akan pentingnya pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual,” kata Vanny
Hal ini tentunya sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi. Upaya mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang beradaya saing tinggi di Daerah Istimewa khususnya di Gunungkidul memastikan bahwa substansi dapat berjalan secara efektif.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Gunungkidul Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Johan Sudarto menyampaikan bahwa pembahasan kerjsama dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh substansi berjalan secara maksimal ketika diterapkan dilapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.
“Melalui pembahasan pasal per pasal, kami memastikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapannya, langkah ini mampu mendorong kemajuan potensi daerah, khususnya di bidang ekonomi kreatif,” kata Johan.
Kerjasama ini diharapkan menjadi lebih mudah, cepat dan terjangkau. Keberadaan layanan di Mal Pelayanan Publik menjadi strategi untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat sehingga proses pendafataran merek, hak cipta maupun jenis KI lainnya dapat dilakukan secara lebih efisien. (Victorio Firsta).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....