Sultan Perintahkan Tutup Daycare Ilegal Demi Lindungi Anak
- 30 Apr 2026 14:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare yang belum memiliki izin. Kebijakan tegas ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak, menyusul kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha yang diketahui tidak berizin.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan arahan tersebut usai pertemuan bersama Gubernur di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa, 28 April 2026. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut diharapkan menjadi yang pertama dan terakhir.
"Beliau memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," ujar Erlina usai menghadap Sri Sultan.
Sebagai langkah lanjutan, Gubernur meminta seluruh instansi terkait melakukan pendataan menyeluruh terhadap lembaga pengasuhan anak di DIY, khususnya untuk membedakan yang sudah berizin dan yang masih ilegal.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," ucap Erlina.
Selain itu, Sri Sultan juga mempertimbangkan penguatan kebijakan melalui instruksi resmi kepada kepala daerah di DIY.
"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini," katanya.
Untuk memperkuat aspek pencegahan, pemerintah daerah juga diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci dibanding aturan sebelumnya, termasuk penyempurnaan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuatnya SOP. SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu," ujarnya.
Terkait penanganan 53 anak korban, Sri Sultan meminta agar dilakukan secara maksimal, tidak hanya bagi anak tetapi juga orang tua yang mengalami tekanan psikologis.
"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya. Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," ujar Erlina.
Saat ini, tercatat ada 217 Taman Penitipan Anak (TPA) resmi yang terdaftar di DIY. Erlina menjelaskan bahwa daycare merupakan bagian dari lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang perizinan dan pengawasannya berada di tingkat kabupaten/kota.
"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah, artinya di tingkat kabupaten dan kota," kata Erlina.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....