KAI Tegaskan Sanksi Menerobos Rel, Ancaman Denda hingga Penjara Menanti

  • 29 Apr 2026 22:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – PT KAI Yogyakarta Daop 6 Yogyakarta turut menegaskan tindakan menerobos rel kereta api oleh pada pengendara kendaraan bermotor di perlintasan sebidang. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyebut tindakan tersebut berdasarkan pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Tak hanya itu, pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kendaraan untuk mendahulukan kereta api dan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Feni memastikan menerobos palang pintu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang.

“Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” kata Feni, Rabu, 29 April 2026.

Feni menambahkan, pihaknya turut mengecam mobil pick up yang menabrak Palang Pintu Perlintasan JPL 732 Patukan-Yogyakarta pada Rabu, 29 April 2026, pukul 11.53 WIB. Peristiwa ini menyebabkan lengan JPL 732 sisi sebelah selatan patah. Feni mengaku sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan,” ujar Feni.

Selama penanganan dilakukan, lengan pintu perlintasan sebelah utara tertutup sempurna dan dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor dan turut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.

"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," ucap Feni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....