Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat, BPS Kulon Progo Berlakukan Work From Home
- 29 Apr 2026 20:01 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, KULON PROGO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang telah berjalan selama dua pekan terakhir.
Kepala BPS Kulon Progo, Achmad Johan Affandi, menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan secara rutin satu hari dalam seminggu. Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, diterapkan sistem pelaporan kinerja yang ketat bagi pegawai yang menjalankan WFH.
Seluruh pegawai diwajibkan mengisi target kerja sebelum memulai WFH dan juga menyampaikan laporan kinerja setelah selesai bekerja.
Laporan tersebut wajib menyertakan bukti pendukung atas pekerjaan yang telah dilakukan.
"Sistem presensi secara daring melalui aplikasi khusus yang memvalidasi titik lokasi rumah dan kantor pegawai," ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Presensi lanjutnya, hanya dapat dilakukan pada dua titik lokasi yang telah terdaftar, baik saat memulai maupun mengakhiri jam kerja.
Meskipun layanan tatap muka ditiadakan setiap hari Jumat, BPS Kulon Progo memastikan pelayanan data bagi masyarakat tetap tersedia melalui kanal digital. Layanan daring dibuka setiap Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui situs resmi, pos-el (email), WhatsApp, dan aplikasi resmi BPS.
Menurutnya, Sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dilakukan secara luas, termasuk melalui media sosial.
"Layanan kami sediakan melalui situs resmi, email, WhatsApp, hingga aplikasi yang kami miliki," Achmad Johan.
Untuk mengantisipasi warga yang tetap datang ke kantor, jelas Achmad Johan, BPS Kulon Progo menyiagakan petugas piket dan petugas keamanan.
Kepala BPS juga tetap hadir di kantor apabila terdapat agenda pertemuan yang mendesak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....