Pemda DIY Lakukan Pemulihan Mental Korban Daycare

  • 29 Apr 2026 07:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menginstruksikan dinas terkait, agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang standar Daycare. Aturan itu untuk menyempurnakan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan arahan Gubernur DIY itu. Ia diminta untuk segera membuat SOP yang lebih detail dan lebih lengkap.

”SOP untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini,” katanya, Selasa, 29 April 2026. ”Dan ini sifatnya wajib, untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak, beliau sangat menekankan itu.”

Terkait penanganan 53 anak yang menjadi korban, Sultan juga mengarahkan agar penanganan dilakukan seoptimal mungkin. Perlindungan tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.

”Orang tua juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya,” ucapnya. ”Terkait pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan harus bisa di-cover pemda.”

Erlina menyebut, saat ini terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang sudah terdaftar resmi di Dapodik se-DIY. Terkait aspek legalitas, Erlina meluruskan bahwa secara administratif, daycare salah satu bentuk kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

”Ini di bawah payung hukum Permendikbud, istilah resmi yang digunakan adalah Taman Penitipan Anak (TPA),” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....