Ancaman 8 Tahun Penjara Menanti 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
- 28 Apr 2026 09:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menetapkan sebanyak 13 tersangka pada kasus dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Terdiri dari 11 orang pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menjelaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan orang tua, setidaknya ada 17 pengasuh lainnya yang mengetahui tindakan penganiayaan itu, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky mengatakan seluruh tersangka dikenai Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B, Pasal 77B atau Pasal 76C, dan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukuman 5 tahun. Untuk pasal yang 20 dan 21 ditambah dua pertiga, berarti sekitar 8 tahun,” kata Rizky, saat ditemui Senin, 28 April 2026.
Ancaman hukuman bisa lebih berat lantaran Polresta Yogyakarta akan turut menerapkan dua pasal tambahan, termasuk pasal korporasi. Rizky menambahkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan terhadap penambahan jumlah korban. Meski demikian, Rizky meyebut pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejak kapan Daycare Little Aresha beroperasi. Sebab, diketahui daycare tersebut tak mengantongi izin. “103 (siswa) itu kita lihat dari data yayasan. Masih 53 (korban penganiayaan),” ucapnya.
Rizky menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Yogyakarta turut membuka hotline untuk aduan. Kasus ini telah menjadi atensi nasional, bahkan Menteri PPPA langsung turun tangan melakukan peninjauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....